Hendaknya berdzikir
kepada Allah di saat masuk ke pasar, karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa
Sallam bersabda: “Barangsiapa yang masuk ke pasar lalu membaca:
“(Tiada tuhan yang
berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah
kerajaan, dan kepunyaan-Nyalah segala pujian, Dia yang menghidupkan dan yang
mematikan, dan Dia Maha Hidup tidak akan mati; di tangan-Nyalah segala kebaikan,
dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu), maka Allah mencatat sejuta kebajikan
baginya, dan menghapus sejuta dosa darinya, dan Dia tinggikan baginya sejuta
derajat dan Dia bangunkan satu istana baginya di dalam surga”. (HR. Ahmad dan
At-Turmudzi, di nilai hasan oleh Al-Albani).
Tidak menyaringkan
suara dengan berbagai pertengkaran dan perdebatan. Di antara sifat kepribadian
Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam adalah Bahwasanya beliau bukanlah seorang
yang keras kepala atau keras hati dan bukan pula orang yang suka teriak-teriak
di pasar dan juga bukan orang yang membalas keburukan dengan keburukan, akan
tetapi ia mema`afkan dan mengampuni’. (HR. Al-Bukhari).
Menjaga kebersihan
pasar. Pasar tidak boleh dicemari dengan kotoran dan sampah, karena hal tersebut
dapat melumpuhkan arus jalanan dan menjadi sumber bau busuk yang
mengganggu.
Menjaga agar selalu
memenuhi akad dan janji serta kesepakatan-kesepakatan di antara dua belah fihak
(pembeli dan penjual). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: “Wahai
orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”. (Al-Ma’idah : 1)
Mengukuhkan jual beli
dengan persaksian atau catatan (dokumentasi), karena Allah Subhanahu wa Ta'ala
telah berfirman yang artinya: “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli”.
(Al-Baqarah: 282).
Bersikap ramah dan
memberikan kemudahan di dalam proses jual beli. Rasulullah Shallallaahu alaihi
wa Sallam bersabda: “Allah akan belas kasih kepada seorang hamba yang ramah
apabila menjual, ramah apabila membeli dan ramah apabila memberikan keputusan”.
(HR. Al-Bukhari).
Jujur, terbuka dan
tidak menyembunyikan cacat barang jualan. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa
Sallam bersabda: “Seorang muslim itu adalah saudara muslim lainnya, maka tidak
halal bagi seorang muslim membeli dari saudaranya suatu pembelian yang ada
cacatnya kecuali telah dijelaskannya terlebih dahulu”. (HR. Ahmad dan
dishahihkan oleh Al-Albani).
Jangan mudah
mengobral sumpah di dalam berjual beli. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
bersabda: “Hindarilah banyak bersumpah di dalam berjual-beli, karena sumpah itu
dapat menghabiskan (barang) kemudian membatalkan (barakahnya)”. (HR.
Muslim).
Menghindari penipuan,
kecurangan dan pengkaburan serta berlebih-lebihan di dalam menarik keuntungan.
Telah diriwayatkan bahwa sesungguhnya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam pernah
menjumpai setumpuk makanan, maka Nabi memasukkan tangannya ke dalam tumpukan
tersebut, maka jari-jemarinya basah. Maka beliau bersabda: “Apa ini, wahai si
pemilik makanan?” Pemilik makanan menjawab :Terkena hujan, wahai Rasulullah.
Maka Nabi bersabda: “Kenapa bagian yang basah tidak kamu letakkan di paling atas
agar dilihat oleh manusia? Barangsiapa yang curang terhadap kami, maka ia bukan
dari golongan kami”. (HR. Muslim).
Menghindari perbuatan
curang di dalam menakar atau menimbang barang dan tidak menguranginya. Allah
berfirman yang artinya: “Celakalah bagi orang-orang yang curang, yaitu
orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”.
(Al-Muthaffifin : 1-3).
Menghindari riba,
penimbunan barang dan segala per-buatan yang dapat merugikan orang banyak.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Allah mengutuk (melaknat)
pemakan riba, pemberinya, saksi dan penulisnya”. (HR. Ahmad, dan dishahihkan
oleh Al-Albani). Dan Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan
menimbun barang kecuali orang yang salah “. (HR. Muslim).
Membersihkan pasar
dari segala barang yang haram diperjual-belikan.
Menghindari
promosi-promosi palsu yang bertujuan menarik perhatian pembeli dan mendorongnya
untuk membeli, karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah melarang
najasy. (Muttafaq’alaih). Najasy adalah semacam promosi palsu.
Hindarilah penjulan
barang rampasan (hasil ghashab) dan curian. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman
yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesama kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”. (Al-Nisa: 29).
Menundukkan pandangan
mata dari wanita dan menghindar dari percampurbauran dan berdesak-desakan dengan
mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: “Katakanlah kepada
laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya;
(An-Nur: 30-31).
Selalu menjaga
syi`ar-syi`ar agama (shalat berjama`ah, dll.), tidak melalaikan shalat
berjama`ah karena berjual-beli. Maka sebaik-baik manusia adalah orang yang
keduniaannya tidak membuatnya lalai terhadap masalah-masalah akhiratnya atau
sebaliknya. Allah berfirman yang artinya: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh
perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari)
mendirikan shalat, dan (dari) menunaikan zakat”. (An-Nur: 37).
0 komentar:
Post a Comment
Udah baca artikel nya? Gimana pendapat kalian? Ayo comment selama masih gratis haha. Jangan jadi silent reader bro :)