Administrasi
pembangunan adalah proses pengendalian usaha (administrasi) oleh
negara/pemerintah untuk merealisirkan pertumbuhan yang direncanakan ke
arah suatu keadaan yang dianggap lebih baik dan kemajuan di dalam
berbagai aspek kehidupan bangsa.
Menurut
SP. Sondang Siagian, administrasi pembangunan adalah suatu usaha atau
rangkaian usaha pertumbuhan dan perobahan yang berencana yang dilakukan
secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas
dalam rangka pembinaan bangsa (nation-building).
Sebelum
memasuki pengawasan dalam administrasi pembangunan, terlebih dahulu
kita perlu mengetahui definisi dari pengawasan itu sendiri. Pengawasan
adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan
yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan
kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Sedangkan menurut Stoner,
pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang
terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Dalam
rangka mengamankan pelaksanaan pembangunan agar tercapai secara efisien
dan efektif maka diperlukan suatu sistem pengawasan yang baik. Sama
pentingnya dengan perencanaan dan pelaksanaan program, dimana pengawasan
merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi manajemen.
Pengawasan
bukan merupakan suatu tujuan, melainkan sarana untuk meningkatkan
efisiensi dalammelaksanakan kegiatan. Didalamnya termasuk unsur
pencegahan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi. Oleh
karena itu, kegiatan pengawasan tidak hanya dilakukan dalam tahap
pelaksanaan. Artinya aspek pengawasan telah masuk selagi proyek-proyek
pembangunan masih dalam tahap perencanaan.
Perencanaan
memberikan kerangka acuan bagi proses pengawasan, dan hasil dari
pengawasan seperti juga pemantauan merupakan umpan balik bagi proses
perencanaan dan pelaksanaan pada tahap berikutnya. Sedangkan
pada tahap evaluasi, pengawasan dapat menghasilkan keputusan untuk
melakukan koreksi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pembangunan, dan
dapat pula menghasilkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Pengawasan
mirip dengan pemantauan, perbedaannya adalah pengawasan lebih
menekankan pada akuntabilitas dan trasnparansi sektor public, dan lebih
ditekankan pada penanganan sumber dana (financial resources, serta
terjadi pada saat proyek/program dilaksanakan untuk deteksi dini
penyimpangan. Pemantauan
dan pengawasan pembangunan pada dasarnya merupakan rangkaian kegiatan
yang memiliki obyek yang sama, yakni mengikuti perkembangan pelaksanaan
pembangunan agar senantiasa sesuai dengan rencana. Dalam banyak
literatur, kedua kegiatan itu tidak dipisahkan. Tapi dalam pembahasan
ini dilakukan pemisahan untuk menunjukkan adanya dua kegiatan yang
serupa tetapi tidak harus selalu sama, atau masing-masing dilakukan oleh
lembaga atau unit organisasi yang berbeda.
Disamping
itu, kegiatan pengawasan bukan semata-mata mencari siapa yang bersalah,
tetapi apa yang salah dan mengapa kesalahan itu terjadi. Sehingga dalam
kegiatan pengawasan ada unsur membimbing dan mendidik terhadap
pelaksana pembangunan untuk meningkatkan kemampuan dan
profesionalismenya. Pengawasan merupakan unsur yang pokok bagi setiap
manajemen, termasuk manajemen pembangunan.
Dalam
konsep pengawasan ada unsur yang mengawasi dan diawasi. Di sini, selain
kriteria pelaksanaannya (proyek) pembangunan yang ditetapkan dalam
rancangannya, terlihat pula segi penegakan norma-norma etika. Pengawasan
dengan hal demikian mengandung makna penegakan hukum dan disiplin.
Dalam
administrasi pembangunan, pengawasan ada hirarkinya, sesuai dengan
tingkatan dan ruang lingkupnya. Hal ini bersifat berjenjang dan dapat
dilakukan sebagai bagian dari kegiatan yang organik dari dalam dan dari
luar. Oleh karena itu, dikenal adanya pengawasan fungsional dan pengawasan melekat.
Pengawasan Fungsional yaitu:
- Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP), seperti BPKP, Inspektorat Jenderal (Itjen), Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Propinsi dan Kabupaten.
- Pengawasan eksternal adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparatur diluar pemerintah seperti BPK, DPRD.
Pengawasan
melekat yaitu kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian scr
terus-menerus, dilakukan atasan langsung terhadap bawahannya, agar
pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien
sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Johnson, Kast, dan Rosenzweig (1973) membagi sistem pengawasan ke dalam:
- Pengawasan organisasional, yaitu sistem pengawasan umum yang menilai kinerja keseluruhan dari suatu kegiatan di dalam organisasi. Standar pengukuran yang lazim digunakan bagi pengawasan jenis ini adalah pengukuran efektivitas (measurement of effectiveness) dari kegiatan tersebut. Dari hasil pengukuran effektivitas tersebut, umpan balik yang dihasilkan dapat digunakan untuk mengevaluasi tujuan dan sasaran, merumuskan perencanaan tahap berikutnya, serta memperbaiki petunjuk pelaksanaan kegiatan (standard operating procedures).
- Pengawasan operasional yaitu sistem pengawasan yang digunakan untuk mengukur kinerja harian suatu kegiatan dan memberikan langkah-langkah koreksi langsung.
Pelaksanaan pengawasan belum berlangsung optimal karena:
- Banyak dan tersebarnya objek pemeriksaan
- Keterbatasan aparat yang memiliki kemampuan SDM yang handal di bidang pengawasa.
- Belum berjalannya secara baik pengawasan melekat dari setiap tingkat pimpinan kepada bawahan.
Johnson,
Kast, dan Rosenzweig (1973) juga menguraikan fungsi pengawasan dengan
mengidentifikasikan empat unsur pokok pengawasan. Unsur-unsur tersebut
meliputi:
- Penentuan standar kinerja
- Perumusan instrumen pengawasan yang dapat dipergunakan dalam mengukur kinerja suatu kegiatan,
- Pembandingan hasil aktual dengan kinerja yang diharapkan
- Pengambilan langkah-langkah pembenahan atau koreksi.
Dalam
konsep pengawasan ada unsur yang mengawasi dan diawasi. Di sini, selain
criteria pelaksanaan (proyek) pembangunan yang ditetapkan dalam
rancangannya (project design), terlihat pula segi penegakan norma-norma
etika. Misalnya, sasaran tidak tercapai apakah karena keadaan yang
berubah dari semula, karena kelalaian pelaksanaan atau ada unsur
kesengajaan untuk keuntungan pelakunya. Pengawasan dengan demikian
mengandung makna penegakan hukum dan disiplin.
Suatu
pengawasan yang efektif membutuhkan tidak saja norma-norma etika tetapi
juga sistem informasi yang memadai. Kebutuhan informasi menjadi sangat
penting artinya untuk menilai situasi dan kondisi yang melingkupi suatu
isu dan mengevaluasi alternatif langkah-langkah selanjutnya.
Fungsi pengawasan yaitu:
- Meningkatkan kebertanggungjawaban (accountability) dan keterbukaan (transparancy) sector publik.
- Menekankan langkah-langkah pembenahan atau koreksi (corrective actions) jika dalam suatu kegiatan terjadi kesalahan atau perbedaan dari tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan.
Ruang lingkup pengawasan, terdiri atas :
- Pengawasan administrasi umum pemerintahan meliputi :
- Kebijakan daerah;
- Kelembagaan;
- Pegawai daerah;
- Keuangan daerah (kebijakan anggaran); dan
- Barang daerah.
- Pengawasan urusan pemerintahan meliputi :
- Urusan Wajib; dan
- Urusan Pilihan.
- Pengawasan lainnya, meliputi :
- Dana Dekonsentrasi;
- Tugas Pembantuan;
- Review atas Laporan Keuangan; dan
- Kebijakan Pinjaman Hibah Luar Negeri.
Daftar Pustaka
Tjokroamidjojo, Bintoro. 1974. Pengantar Administrasi Pembangunan. Jakarta: Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial.
Utomo, Tri Widodo. 1998. Administrasi Pembangunan. Bandung: Lembaga Administrasi Negara.
0 komentar:
Post a Comment
Udah baca artikel nya? Gimana pendapat kalian? Ayo comment selama masih gratis haha. Jangan jadi silent reader bro :)