Ceklah dengan baik
nomor telepon yang akan anda hubungi sebelum anda menelpon agar anda tidak
mengganggu orang yang sedang tidur atau mengganggu orang yang sedang sakit atau
merisaukan orang lain.
Pilihlah waktu yang
tepat untuk berhubungan via telepon, karena manusia mempunyai kesibukan dan
keperluan, dan mereka juga mempunyai waktu tidur dan istirahat, waktu makan dan
bekerja.
Jangan memperpanjang
pembicaraan tanpa alasan, karena khawatir orang yang sedang dihubungi itu sedang
mempunyai pekerjaan penting atau mempunyai janji dengan orang lain.
hendaknya wanita
tidak memperindah suara di saat ber-bicara (via telpon) dan tidak berbicara
melantur dengan laki-laki. Allah berfirman yang artinya: “Maka janganlah kamu
tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam
hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”. (Al-Ahzab: 32).
Maka hendaknya wanita
berhati-hati, jangan berbicara diluar kebiasaan dan tidak melantur berbicara
dengan lawan jenisnya via telepon, apa lagi memperpanjang pembicaraan,
memperindah suara, memperlembut dan lain sebagainya.
Hendaknya penelpon
memulai pembicaraannya dengan ucapan Assalamu`alaikum, karena dia adalah orang
yang datang, maka dari itu ia harus memulai pembicaraannya dengan salam dan juga
menutupnya dengan salam.
Tidak memakai telpon
orang lain kecuali seizin pemilik-nya, dan itupun bila terpaksa.
Tidak merekam
pembicaraan lawan bicara kecuali seizin darinya, apapun bentuk pembicaraannya.
Karena hal tersebut merupakan tindakan pengkhianatan dan mengungkap rahasia
orang lain, dan inilah tipu muslihat. Dan apabila rekaman itu kamu sebarluaskan
maka itu berarti lebih fatal lagi dan merupakan penodaan terhadap amanah. Dan
termasuk di dalam hal ini juga adalah merekam pembicaraan orang lain dan apa
yang terjadi di antara mereka. Maka, ini haram hukumnya, tidak boleh
dikerjakan!
Tidak menggunakan
telepon untuk keperluan yang negatif, karena telepon pada hakikatnya adalah
nikmat dari Allah yang Dia berikan kepada kita untuk kita gunakan demi memenuhi
keperluan kita. Maka tidak selayaknya jika kita menjadikannya sebagai bencana,
menggunakannya untuk mencari-cari kejelekan dan kesalahan orang lain dan
mencemari kehormatan mereka, dan menyeret kaum wanita ke jurang kenistaan. Ini
haram hukumnya, dan pelakunya layak dihukum.
0 komentar:
Post a Comment
Udah baca artikel nya? Gimana pendapat kalian? Ayo comment selama masih gratis haha. Jangan jadi silent reader bro :)