Makruh memberi salam 
dengan ucapan: "Alaikumus salam" karena di dalam hadits Jabir Radhiallaahu 
'anhu  diriwayatkan bahwasanya ia menuturkan : Aku pernah menjumpai Rasulullah 
Shallallaahu 'alaihi wa sallam maka aku berkata: "Alaikas salam ya Rasulallah". 
Nabi menjawab: "Jangan kamu mengatakan: Alaikas salam". Di dalam riwayat Abu 
Daud disebutkan: "karena sesungguhnya ucapan "alaikas salam" itu adalah salam 
untuk orang-orang yang telah mati". (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dishahihkan 
oleh Al-Albani).
 Dianjurkan 
mengucapkan salam tiga kali jika khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits Anas 
disebutkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia mengucapkan 
suatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang kepada suatu 
kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga kali" (HR. Al-Bukhari).
Termasuk sunnah 
adalah orang mengendarai kendaraan memberikan salam kepada orang yang berjalan 
kaki, dan orang yang berjalan kaki memberi salam kepada orang yang duduk, orang 
yang sedikit kepada yang banyak, dan orang yang lebih muda kepada yang lebih 
tua. Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah yang 
muttafaq'alaih.
Disunnatkan keras 
ketika memberi salam dan demikian pula menjawabnya, kecuali jika di sekitarnya 
ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin Al-Aswad 
disebutkan di antaranya: "dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga 
setiap orang dapat bagian minum dari kami, dan kami sediakan bagian untuk Nabi 
Shallallaahu 'alaihi wa sallam Miqdad berkata: Maka Nabi pun datang di malam 
hari dan memberikan salam yang tidak membangunkan orang yang sedang tidur, namun 
dapat didengar oleh orang yang bangun".(HR. Muslim).
Disunatkan memberikan 
salam di waktu masuk ke suatu majlis dan ketika akan meninggalkannya. Karena 
hadits menyebutkan: "Apabila salah seorang kamu sampai di suatu majlis hendaklah 
memberikan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan salam, dan 
tidaklah yang pertama lebih berhak daripada yang kedua. (HR. Abu Daud dan 
disahihkan oleh Al-Albani).
Disunnatkan memberi 
salam di saat masuk ke suatu rumah sekalipun rumah itu kosong, karena Allah 
telah berfirman yang artinya: 
" Dan apabila kamu 
akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian" (An-Nur: 
61)
Dan karena ucapan 
Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma : "Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah 
yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan : Assalamu `alaina wa `ala 
`ibadillahis shalihin" (HR. Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan disahihkan 
oleh Al-Albani).
Dimakruhkan memberi 
salam kepada orang yang sedang di WC (buang hajat), karena hadits Ibnu Umar 
Radhiallaahu 'anhuma yang menyebutkan "Bahwasanya ada seseorang yang lewat 
sedangkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam sedang buang air kecil, dan 
orang itu memberi salam. Maka Nabi tidak menjawabnya". (HR. Muslim)
Disunnatkan memberi 
salam kepada anak-anak, karena hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 
'anhu menyebutkan: Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar anak-anak ia memberi 
salam, dan ia mengatakan: "Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah 
Shallallaahu 'alaihi wa sallam". (Muttafaq'alaih).
Tidak memulai 
memberikan salam kepada Ahlu Kitab, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa 
sallam bersabda :" Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam kepada 
orang-orang Yahudi dan Nasrani....." (HR. Muslim). Dan apabila mereka yang 
memberi salam maka kita jawab dengan mengucapkan "wa `alaikum" saja, karena 
sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Apabila Ahlu Kitab memberi 
salam kepada kamu, maka jawablah: wa `alaikum".(Muttafaq'alaih).
Disunnatkan memberi 
saam kepada orang yang kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal. Di dalam hadits 
Abdullah bin Umar Radhiallaahu 'anhu disebutkan bahwasanya ada seseorang yang 
bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Islam yang manakah yang 
paling baik? Jawab Nabi: Engkau memberikan makanan dan memberi salam kepada 
orang yang telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal". 
(Muttafaq'alaih).
Disunnatkan menjawab 
salam orang yang menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang 
dititipinya. Pada suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah 
Shallallaahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: Sesungguhnya ayahku menyampaikan 
salam untukmu. Maka Nabi menjawab : "`alaika wa`ala abikas salam"
Dilarang memberi 
salam dengan isyarat kecuali ada uzur, seperti karena sedang shalat atau bisu 
atau karena orang yang akan diberi salam itu jauh jaraknya. Di dalam hadits 
Jabir bin Abdillah Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwasanya Rasulullah 
Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian memberi salam seperti 
orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena sesungguhnya pemberian salam mereka 
memakai isyarat dengan tangan". (HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh 
Al-Albani).
Disunnatkan kepada 
seseorang berjabat tangan dengan saudaranya. Hadits Rasulullah mengatakan: 
"Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan 
diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah" (HR. Abu Daud dan dishahihkan 
oleh Al-Albani).
Dianjurkan tidak 
menarik (melepas) tangan kita terlebih dahulu di saat berjabat tangan sebelum 
orang yang dijabat tangani itu melepasnya. Hadits yang bersumber dari Anas 
Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia 
diterima oleh seseorang lalu berjabat tangan, maka Nabi tidak melepas tangannya 
sebelum orang itu yang melepasnya...." (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh 
Al-Albani).
Haram hukumnya 
membungkukkan tubuh atau sujud ketika memberi penghormatan, karena hadits yang 
bersumber dari Anas menyebutkan: Ada seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, 
kalau salah seorang di antara kami berjumpa dengan temannya, apakah ia harus 
membungkukkan tubuhnya kepadanya? Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab: 
"Tidak". Orang itu bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya? Jawab nabi: 
Tidak. Orang itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya? Jawab Nabi: Ya, 
jika ia mau. (HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Haram berjabat tangan 
dengan wanita yang bukan mahram. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam 
ketika akan dijabat tangani oleh kaum wanita di saat baiat, beliau bersabda: 
"Sesung-guhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita". (HR.Turmudzi dan 
Nasai, dan dishahihkan oleh Albani). 
0 komentar:
Post a Comment
Udah baca artikel nya? Gimana pendapat kalian? Ayo comment selama masih gratis haha. Jangan jadi silent reader bro :)