Untuk orang yang
mengundang:
Hendaknya mengundang
orang-orang yang bertaqwa, bukan orang yang fasiq. Rasulullah Shallallaahu
alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu bersahabat kecuali dengan seorang
mu`min, dan jangan memakan makananmu kecuali orang yang bertaqwa”. (HR. Ahmad
dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Jangan hanya
mengundang orang-orang kaya untuk jamuan dengan mengabaikan orang-orang fakir.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersbda: “Seburuk-buruk makanan adalah
makanan pengantinan (walimah), karena yang diundang hanya orang-orang kaya tanpa
orang-orang faqir.” (Muttafaq’ alaih).
Undangan jamuan
hendaknya tidak diniatkan berbangga-bangga dan berfoya-foya, akan tetapi niat
untuk mengikuti sunnah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan
membahagiakan teman-teman sahabat.
Tidak
memaksa-maksakan diri untuk mengundang tamu. Di dalam hadits Anas Radhiallaahu
anhu ia menuturkan: “Pada suatu ketika kami ada di sisi Umar, maka ia berkata:
“Kami dilarang memaksa diri” (membuat diri sendiri repot).” (HR.
Al-Bukhari)
Jangan anda membebani
tamu untuk membantumu, karena hal ini bertentangan dengan kewibawaan.
Jangan kamu
menampakkan kejemuan terhadap tamumu, tetapi tampakkanlah kegembiraan dengan
kahadirannya, bermuka manis dan berbicara ramah.
Hendaklah segera
menghidangkan makanan untuk tamu, karena yang demikian itu berarti
menghormatinya.
Jangan tergesa-gesa
untuk mengangkat makanan (hida-ngan) sebelum tamu selesai menikmati
jamuan.
Disunnatkan mengantar
tamu hingga di luar pintu rumah. Ini menunjukkan penerimaan tamu yang baik dan
penuh perhatian.
Bagi tamu :
Hendaknya memenuhi
undangan dan tidak terlambat darinya kecuali ada udzur, karena hadits Nabi
Shallallaahu alaihi wa Sallam mengatakan: “Barangsiapa yang diundang kepada
walimah atau yang serupa, hendaklah ia memenuhinya”. (HR. Muslim).
Hendaknya tidak
membedakan antara undangan orang fakir dengan undangan orang yang kaya, karena
tidak memenuhi undangan orang faqir itu merupakan pukulan (cambuk) terhadap
perasaannya.
Jangan tidak hadir
sekalipun karena sedang berpuasa, tetapi hadirlah pada waktunya, karena hadits
yang bersumber dari Jabir Shallallaahu alaihi wa Sallam menyebutkan bahwasanya
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda:”Barangsiapa yang
diundang untuk jamuan sedangkan ia berpuasa, maka hendaklah ia menghadirinya.
Jika ia suka makanlah dan jika tidak, tidaklah mengapa. (HR. Ibnu Majah dan
dishahihkan oleh Al-Albani).
Jangan terlalu lama
menunggu di saat bertamu karena ini memberatkan yang punya rumah juga jangan
tergesa-gesa datang karena membuat yang punya rumah kaget sebelum semuanya siap.
Bertamu tidak boleh
lebih dari tiga hari, kecuali kalau tuan rumah memaksa untuk tinggal lebih dari
itu.
Hendaknya pulang
dengan hati lapang dan memaafkan kekurang apa saja yang terjadi pada tuan rumah.
Hendaknya mendo`akan
untuk orang yang mengundangnya seusai menyantap hidangannya. Dan di antara do`a
yang ma’tsur adalah :
“Orang yang berpuasa
telah berbuka puasa padamu. dan orang-orang yang baik telah memakan makananmu
dan para malaikan telah bershalawat untukmu”. (HR. Abu Daud, dishahihkan
Al-Albani).
“Ya Allah, ampunilah
mereka, belas kasihilah mereka, berkahilah bagi mereka apa yang telah Engkau
karunia-kan kepada mereka. Ya Allah, berilah makan orang yang telah memberi kami
makan, dan berilah minum orang yang memberi kami minum”.
0 komentar:
Post a Comment
Udah baca artikel nya? Gimana pendapat kalian? Ayo comment selama masih gratis haha. Jangan jadi silent reader bro :)