Disunnatkan memakai 
pakaian baru, bagus dan bersih.
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
Rasulullah 
Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya 
di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek : "Apabila Allah Tabaroka 
wata'ala mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan 
kemurahan-Nya itu pada dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh 
Al-Albani).
Pakaian harus menutup 
aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan 
apa yang ada di baliknya.
Pakaian laki-laki 
tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena hadits yang 
bersumber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu 'anhu ia menuturkan: "Rasulullah melaknat 
(mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang 
menyerupai kaum pria." (HR. Al-Bukhari).
Tasyabbuh atau 
penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
Pakaian tidak 
merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah Radhiallaahu 'anhu 
telah bersabda: "Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya 
Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat." ( HR. Ahmad, dan 
dinilai hasan oleh Al-Albani).
Pakaian tidak boleh 
ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib, karena hadits yang bersumber 
dari Aisyah Radhiallaahu 'anha menyatakan bahwasanya beliau berkata: "Rasulullah 
Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar 
salibnya melainkan Nabi menghapusnya". (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
Laki-laki tidak boleh 
memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena hadits yang 
bersumber dari Ali Radhiallaahu 'anhu mengatakan: "Sesungguhnya Nabi Allah 
Subhaanahu wa Ta'ala pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di 
tangan kirinya, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram 
bagi kaum lelaki dari umatku". (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh 
Al-Albani).
Pakaian laki-laki tidak 
boleh panjang melebihi kedua mata kaki. Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi 
wa sallam telah bersabda : "Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain 
itu di dalam neraka" (HR. Al-Bukhari). –penting- <tilmidzi>
Adapun perempuan, 
maka seharusnya pakaiannya menutup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya. 
Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya karena sombong 
dan bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : "Allah tidak akan 
memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena 
sombong". (Muttafaq'alaih).
Disunnatkan 
mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah 
Radhiallaahu 'anha di dalam haditsnya berkata: "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi 
wa sallam suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala 
perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci'. 
(Muttafaq'-alaih).
Disunnatkan kepada 
orang yang mengenakan pakaian baru membaca :
"Segala puji bagi 
Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku 
tanpa daya dan kekuatan dariku". (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh 
Al-Albani).
Disunnatkan memakai 
pakaian berwarna putih, karena hadits mengatakan: "Pakailah yang berwarna putih 
dari pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu ..." 
(HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
Disunnatkan 
menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya dalam 
keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang 
berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat 
yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya 
shahih.
Haram bagi perempuan 
memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung 
rambut (bersanggul). Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam di dalam 
haditsnya mengatakan: "Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang 
minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan 
dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah 
ciptaan Allah". Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: "Allah melaknat 
wanita yang menyambung rambutnya". (Muttafaq'alaih). 
0 komentar:
Post a Comment
Udah baca artikel nya? Gimana pendapat kalian? Ayo comment selama masih gratis haha. Jangan jadi silent reader bro :)