Segera membuang
hajat.
Apabila seseorang
merasa akan buang air maka hendaknya bersegera melakukannya, karena hal tersebut
berguna bagi agamanya dan bagi kesehatan jasmani.
Menjauh dari
pandangan manusia di saat buang air (hajat). berdasarkan hadits yang bersumber
dari al-Mughirah bin Syu`bah Radhiallaahu 'anhu disebutkan " Bahwasanya Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila pergi untuk buang air (hajat) maka beliau
menjauh". (Diriwayatkan oleh empat Imam dan dinilai shahih oleh
Al-Albani).
Menghindari tiga
tempat terlarang, yaitu aliran air, jalan-jalan manusia dan tempat berteduh
mereka. Sebab ada hadits dari Mu`adz bin Jabal Radhiallaahu 'anhu yang
menyatakan demikian.
Tidak mengangkat
pakaian sehingga sudah dekat ke tanah, yang demikian itu supaya aurat tidak
kelihatan. Di dalam hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu ia
menuturkan: "Biasanya apabila Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam hendak
membuang hajatnya tidak mengangkat (meninggikan) kainnya sehingga sudah dekat ke
tanah. (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dinilai shahih oleh Albani).
Tidak membawa sesuatu
yang mengandung penyebutan Allah kecuali karena terpaksa. Karena tempat buang
air (WC dan yang serupa) merupakan tempat kotoran dan hal-hal yang najis, dan di
situ setan berkumpul dan demi untuk memelihara nama Allah dari penghinaan dan
tindakan meremehkannya.
Dilarang menghadap
atau membelakangi kiblat, berdasar-kan hadits yang bersumber dari Abi Ayyub
Al-Anshari Shallallaahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwasanya Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Apabila kamu telah tiba di
tempat buang air, maka janganlah kamu menghadap kiblat dan jangan pula
membelakanginya, apakah itu untuk buang air kecil ataupun air besar. Akan tetapi
menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat". (Muttafaq'alaih).
Ketentuan di atas
berlaku apabila di ruang terbuka saja. Adapun jika di dalam ruang (WC) atau
adanya pelindung / penghalang yang membatasi antara si pembuang hajat dengan
kiblat, maka boleh menghadap ke arah kiblat.
Dilarang kencing di
air yang tergenang (tidak mengalir), karena hadits yang bersumber dari Abu
Hurairah Radhiallaahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam
bersabda: "Jangan sekali-kali seorang diantara kamu buang air kecil di air yang
menggenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di
situ".(Muttafaq'alaih).
Makruh mencuci
kotoran dengan tangan kanan, karena hadits yang bersumber dari Abi Qatadah
Radhiallaahu 'anhu menyebutkan bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam
bersabda: "Jangan sekali-kali seorang diantara kamu memegang dzakar
(kemaluan)nya dengan tangan kanannya di saat ia kencing, dan jangan pula bersuci
dari buang air dengan tangan kanannya." (Muttafaq'alaih).
Dianjurkan kencing
dalam keadaan duduk, tetapi boleh jika sambil berdiri. Pada dasarnya buang air
kecil itu di lakukan sambil duduk, berdasarkan hadits `Aisyah Radhiallaahu 'anha
yang berkata: Siapa yang telah memberitakan kepada kamu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri, maka jangan kamu percaya,
sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah kencing kecuali
sambil duduk. (HR. An-Nasa`i dan dinilai shahih oleh Al-Albani). Sekalipun
demikian seseorang dibolehkan kencing sambil berdiri dengan syarat badan dan
pakaiannya aman dari percikan air kencingnya dan aman dari pandangan orang lain
kepadanya. Hal itu karena ada hadits yang bersumber dari Hudzaifah, ia berkata:
"Aku pernah bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam (di suatu perjalanan)
dan ketika sampai di tempat pembuangan sampah suatu kaum beliau buang air kecil
sambil berdiri, maka akupun menjauh daripadanya. Maka beliau bersabda:
"Mendekatlah kemari". Maka aku mendekati beliau hingga aku berdiri di sisi kedua
mata kakinya. Lalu beliau berwudhu dan mengusap kedua khuf-nya." (Muttafaq
alaih).
Makruh berbicara di
saat buang hajat kecuali darurat. berdasarkan hadits yang bersumber dari Ibnu
Umar Shallallaahu 'alaihi wa sallam diriwayatkan: "Bahwa sesungguhnya ada
seorang lelaki lewat, sedangkan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam. sedang
buang air kecil. Lalu orang itu memberi salam (kepada Nabi), namun beliau tidak
menjawabnya. (HR. Muslim).
Makruh bersuci
(istijmar) dengan mengunakan tulang dan kotoran hewan, dan disunnatkan bersuci
dengan jumlah ganjil. Di dalam hadits yang bersumber dari Salman Al-Farisi
Radhiallaahu 'anhu disebutkan bahwasanya ia berkata: "Kami dilarang oleh
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam beristinja (bersuci) dengan
menggunakan kurang dari tiga biji batu, atau beristinja dengan menggunakan
kotoran hewan atau tulang. (HR. Muslim).
Dan Nabi Shallallaahu
'alaihi wa sallam juga bersabda: " Barangsiapa yang bersuci menggunakan batu
(istijmar), maka hendaklah diganjilkan."
Disunnatkan masuk ke
WC dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan berbarengan dengan
dzikirnya masing-masing. Dari Anas bin Malik Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan
bahwa ia berkata: "Adalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila
masuk ke WC mengucapkan :
"Allaahumma inni
a'udzubika minal khubusi wal khabaaits"
"Ya Allah, aku
berlindung kepada-Mu dari pada syetan jantan dan setan betina".
Dan apabila keluar,
mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan : "Ghufraanaka" (ampunan-Mu ya
Allah).
Mencuci kedua tangan
sesudah menunaikan hajat. Di dalam hadis yang bersumber dari Abu Hurairah ra.
diriwayatkan bahwasanya "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menunaikan hajatnya
(buang air) kemudian bersuci dari air yang berada pada sebejana kecil, lalu
menggosokkan tangannya ke tanah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
0 komentar:
Post a Comment
Udah baca artikel nya? Gimana pendapat kalian? Ayo comment selama masih gratis haha. Jangan jadi silent reader bro :)